Daerah

Soal Tunda Bayar di Kuansing, Fahdiansyah : Penganggaran Dilakukan Bertahap 

Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah sampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi terhadap LKPj TA 2024. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) menjawab soal tunda bayar yang terjadi pada tahun 2024 lalu. 

Bupati melalui Penjabat (Pj) Sekda Kuansing, Fahdiansyah mengatakan terkait masalah tunda bayar harus memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD TA 2025. 

Sesuai dengan Permendagri tersebut disebutkan terhadap pekerjaan yang diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, namun belum dilakukan pembayaran, untuk menjadi dasar penggaran dalam APBD 2025. 

Anggaran tersebut harus diformulasikan lebih dulu dalam RKA - SKPD dengan melakukan perubahan Perkada tentang penjabaran APBD TA 2025 dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. 

Sehingga selanjutnya dapat ditampung dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2025 atau ditampung dalam LRA bagi Pemda yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2025 sesuai dengan dasar pengakuan kewajiban pemda melalui reviu APIP Inspektorat dan BPK RI. 

"Untuk penganggaran tunda bayar dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan anggaran," kata Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah saat menyampaikan jawaban pemerintah, Selasa (6/5/2025). 

Terkait efisiensi anggaran disampaikan Fahdiansyah, bahwa efisiensi anggaran sudah dilaksanakan sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi APBN dan APBD TA 2025. 

Tentunya disampaikan Sekda tetap dengan memperhatikan belanja-belanja yang berhubungan dengan masyarakat. 

Sidang paripurna jawaban pemerintah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2024 dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Satria Mandala Putra dan dihadiri anggota Dewan terhormat dan undangan lainnya. (RBI)



Tulis Komentar